Suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan norma biasanya dihukum dan ditanggulangi. Korupsi nyatanya salah satu yang dihukum, tapi tidak ditanggulangi. Hukuman diharapkan membuat seseorang kapok akan mental korupsinya, tapi mental selalu tertanam. Untuk mengalahkan rumput liar yang merusak tanaman, akar rumput harus dicabut. Akar perbuatan manusia adalah akal, sedangkan akal jarang sekali didulang informasi tentang korupsi. Maka penanggulangan korupsi melalui akal budi bangsa sepertinya belum nyata.
Korupsi ada di dalam darah tiap manusia. Tak perlu disangkal bahwa perbuatan-perbuatan yang menyalahi aturan itu tidak pernah diajarkan, tapi dilakukan dengan naluri atau sesuai contoh yang disaksikan di masa lalu. Aturan layaknya dibuat sesuai dengan perkembangan suatu komunitas di mana evolusi perilaku anggota komunitas tersebut terjadi seiring dengan waktu. Maka aturan atau hukum yang kita lihat sekarang mengandung hal-hal yang melarang perbuatan mencuri, merusak, melukai, dan lain-lain. Kadang perbuatan-perbuatan ini kita kenal tanpa diperkenalkan. Sudah menjadi tugas orang tua untuk mengajarkan anaknya tentang perbuatan baik. Perbuatan-perbuatan seperti memukul, bertengkar, menangis keras dan menuntut, dan hidup tidak beraturan sudah seperti secara otomatis dipelajari, dengan naluri dari lahir. Maka lebih mudah untuk membiarkan naluri mengalir deras di dalam pembuluh darah kita, daripada menyuntikkan remedi untuk menaklukkan naluri yang sering membawa kita ke tempat yang gelap, seperti korupsi. Korupsi besar-besaran dapat dilakukan dengan sistematis jika pengalaman-pengalaman korupsi yang lebih kecil sudah dikuasai. Korupsi kecil seperti mencuri buah dari pohon tetangga, mencontek, dan mencuri dari dompet ayah tidaklah aneh bagi banyak orang. Practice makes perfect. Seperti petinju kelas berat, koruptor kelas kakap yang lolos tentunya terlatih.
Seorang ibu yang menghukum anaknya sering berakhir frustasi karena pengulangan kenakalan anaknya, sedangkan ibu yang mendidik memberi pengertian pada anaknya akan kenakalannya dan bisa menemukan sedikit kedamaian. Indonesia berlaku seperti ibu yang tirani. Pemerintah membentuk KPK yang dengan segala senjatanya bisa menangkapi nyamuk-nyamuk yang selama ini menghisap darah sesamanya. Beberapa pejabat mendapat publikasi bukan karena prestasi, malah karena kasus kriminal yang mayoritasnya adalah tindak korupsi. Pengadilan negeri berhasil menjatuhi hukuman masing-masing beberapa tahun (ringan dibandingkan kerusakannya) dan dari sini akhirnya korupsi dikriminalisasikan. Tapi proses kriminalisasi atau hukuman hanyalah sebagian kecil dari penanggulangan. Anak-anak jalanan yang menjual belikan obat terlarang, setelah dipenjarakan, akan kembali ke bisnis lamanya karena tidak ada cara lain untuk mempertahankan hidup. Maka pemerintah layaknya mendidik anak-anak jalanan untuk mendapatkan kecerdasan dan keterampilan supaya dapat mengusahakan diri secara legal. Sekiranya mirip, koruptor dengan profesi-profesi yang sederhana seperti kepala sekolah, kepala desa, dan pegawai negeri akan sama perilakunya jika merasa tidak memiliki pilihan lain. Pejabat-pejabat tinggi pun sudah terbukti tidak puas dengan gajinya dan segala fasilitas khusus lainnya. Lalu, bagaimana caranya?
Lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia terkenal dengan kreativitasnya mencapai tujuannya. Depdiknas sering mengeluarkan kurikulum-kurikulum baru yang membingungkan. Sekolah-sekolah berinovasi dengan segala fasilitasnya untuk mencapai target keuntungan tahunannya. Staf-staf sekolah mengambil kesempatan berbisnis dari penjualan buku-buku pelajaran, seragam, maupun jasa les tambahan di luar sekolah. Kreativitas ini belum pernah digunakan untuk memecahkan masalah bangsa, salah satunya korupsi. Koruptor hanya dibacarakan sebagai selingan saat nongkrong dengan suasana sinis. Jarang ada yang mengagung-agungkan kejujuran dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat. Seorang guru PPKN tidak jarang hanya sibuk mengajarkan materinya dan memaksa murid menghafal buku pelajarannya tanpa mempedulikan pengertian murid akan nilai-nilai yang sedang diajarkan. Yang penting definisi, bukan pemahaman. Kaum muda Indonesia keluar dari dunia sekolah melupakan nilai-nilai norma itu, tetapi mendapatkan pengalaman tindakan-tindakan korupsi kecil seperti mencontek dan membolos yang tidak tertangkap. Pada akhirnya, tindakan-tindakan tidak terpuji itu menjadi kebanggaan. Dunia luar menawarkan hal-hal yang lebih menegangkan lagi. Bagi yang terpaksa korup, korupsi adalah cara memelihara diri, memberi makan keluarga, dan menyekolahkan anak. Sebuah ironi jika anak disekolahkan sampai ke luar negeri di mana integritas diri diajarkan dengan tegas, sedangkan ayah dan ibunya bersembunyi dari kenyataan dengan mengambil yang bukan porsinya. Seorang pengkritik tajam mengutarakan keresahannya akan universitas-universitas yang dikatakan banyak menghasilkan pejabat-pejabat negara1. Ia mempertanyakan tanggung jawab universitas-universitas dalam negeri seperti Universitas Indonesia dan Universitas Gajah Mada atas tindakan lulusan-lulusannya yang dibawa ke pengadilan. Menurutnya, kewajiban untuk menanggulangi korupsi dengan mendidik karakter mahasiswa itu tak perlu ditulis. “… toh namanya juga universitas negeri.” Tetapi terbukti bahwa belum dirasakan perlunya pendidikan yang mengarah pembentukan kaum muda berpendidikan untuk berpegang teguh pada integritas. Huruf-huruf di transkrip masih dianggap sebagai bukti kuat kesuksesan seorang mahasiswa. Maka, sebenarnya lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia tidak pernah memandang penyakit yang sedang menggerogoti mental bangsa, yaitu korupsi kronis. Padahal akal manusia dibentuk sejak kecil dan seorang anak idealnya menghabiskan banyak waktu di sekolah dan universitas.
Harusnya ada gerakan di lembaga-lembaga pendidikan yang menunjukkan betapa menjijikannya praktek korupsi. Bidang Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Departemen Pendidikan Nasional dan dinas-dinas pendidikan di berbagai daerah untuk menyisipkan pendidikan anti korupsi ke dalam sejumlah mata pelajaran di sekolah2. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Johan Budi, berjanji untuk mengawali usaha ini dengan modul-modul yang akan dibagikan ke 86 sekolah dasar dan menengah atas di berbagai daerah di Jawa dan Indonesia Timur. Materinya akan membahas sembilan nilai kebaikan yang menentang korupsi, yang diharapkan aplikasinya dapat diterapkan untuk siswa dan pengajar. “ … mudah-mudahan saat bersangkutan jadi pejabat nantinya, itu tetap tertanam”, ungkap Johan. Adapula Training of Trainer Pendidikan Antikorupsi 2009 yang diikuti oleh 50 orang peserta tingkat pelajar se-Jabar dan Banten di Kampus Universitas Pasundan. Sangatlah mengagumkan negara kita akhirnya mengambil langkah konkrit dalam menanggulangan korupsi. Pertanyaannya, apakah pengertian dan aplikasi materi ini akan cukup untuk merubah karakter generasi muda Indonesia? Semoga yang diajarkan adalah pemahaman, bukan lagi definisi.
Yang kita minta dari setiap rakyat Indonesia adalah usaha menghukum dan menanggulangi korupsi itu dari diri sendiri, kemudian keluar dan mendidik kaum muda tentang konsep reformasi mental bangsa, yang dulunya korupsi sekarang menuju kejujuran. Jika uang SPP dibayar tanpa keterlambatan, maka sekolah bertanggung jawab mendidik anak dalam tahap awal pemecahan masalah dan konflik bangsa dari akarnya. Pemerintah selayaknya memfasilitasi kampanye ini dan rakyat selayaknya mendukung sepenuhnya.
Ikuti Warung Aspirasi Kita (Waraskita) di Facebook dan Twitter.


