Hak Pilih

“Pemilihan Umum telah menyambut kita, s’luruh rakyat menyambut gembira, hak demokrasi Pancasila, hikmah Indonesia merdeka.”

Dengan datangnya Pemilihan Umum, lagu ini akan menjadi salah satu bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan rakyat banyak untuk beberapa bulan mendatang. Fakta bahwa sebagian besar rakyat Indonesia menyambut gembira kesempatan untuk dapat memilih Presiden, Wakil Presiden dan wakil-wakil rakyat lainnya sudah cukup jelas, terbukti dari tingginya partisipasi dari rakyat Indonesia yang sudah cukup umur untuk memiliki hak pilih. Di tengah-tengah panasnya kampanye, maraknya konsolidasi, silaturrahmi dan penggalangan oleh partai-partai peserta pemilu, ada lebih dari satu juta warga Negara Indonesia yang sudah cukup umur namun tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pesta rakyat ini.

Siapakah mereka? Mereka tidak lain adalah para mantan tahanan politik, terutama tapol yang dituduh terlibat kasus G-30S/PKI, baik golongan A, B, dan C. Sebagian besar tapol golongan A sudah meninggal dunia, baik karena siksaan, ditembak atau karena penyakit dan penderitaan saat mereka dibuang ke pulau Buru, tapi masih ada sebagian dari mereka yang bertahan hidup sampai hari ini.
Sementara itu, jumlah mantan tapol golongan B dan C yang masih hidup jauh lebih banyak. Berdasarkan data yang tersedia dari “Surat Ex-Tapol 1965 Bakri Ilyas ke Komnas HAM” pada tahun 1998, lebih dari satu juta mantan Tapol 1965 yang masih hidup sampai saat itu.

Memang benar bahwa system demokrasi Indonesia sudah jauh lebih baik setelah jatuhnya rezim Soeharto, tapi tampaknya masih ada sisa-sisa peninggalan Orde Baru yang masih belum dapat dilupakan oleh sebagian besar kaum elit dan politikus bangsa. Kasus PKI dan mantan tapol PKI adalah salah satu hal yang masih dianggap tabu bagi banyak orang. Terlepas dari kontroversi benar atau tidaknya keterlibatan para mantan tapol tersebut dalam gerakan makar terhadap negara, mantan tapol selayaknya diberikan kesempatan untuk bisa ikut serta dalam pesta demokrasi rakyat yang hanya tiba setiap lima tahun sekali ini. Fakta bahwa sebagian besar dari mantan tapol tersebut sekarang sudah berusia lanjut seharusnya juga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk tidak lagi menganggap  mereka sebagai momok yang begitu ditakuti. Tetapi pada akhirnya, semua ini tergantung pada ada atau tidaknya political will dari politikus dan kaum elit lainnya.

Political will? Apa itu? Political will disini menyangkut kesediaan kaum elit nasional untuk memberi kesempatan bagi para mantan tapol ini untuk bisa memilih. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada seorang mantan tapol yang “berhasil” menjadi pejabat pemerintah. A.M. Fatwa, terpidana subversi kasus Priok, terpilih menjadi Wakil Ketua DPR tanpa memiliki surat SP3 seperti dilaporkan oleh RadioNederland reporter di tahun 2001. Secara hukum, bekas tahanan politik hanya dapat dinyatakan bebas penuh kalau yang bersangkutan telah mendapat Surat Perintah Pencabutan Perkara (SP3) dari Jaksa Agung dan A.M. Fatwa belum dibebaskan penuh pada saat beliau terpilih jadi wakil rakyat. Bukankah ini sesuatu yang aneh bin ajaib? Berdasarkan logika yang sama, para mantan tapol yang lain selayaknya juga diberi kesempatan untuk membuktikan kesetiaan mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sama seperti sdr. A.M. Fatwa. Setidaknya para mantan tapol yang lain juga diberi hak untuk memilih. Apakah ini suatu permintaan yang berlebihan?

Di tahun 2007, Mahkamah Konstitusi telah memberikan ruang bagi para mantan tapol dan narapidana untuk bisa menjadi pejabat publik, tetapi hanya terbatas kepada mereka yang melakukan kejahatan ringan. Yang masih menjadi pertanyaan dan bahan perdebatan adalah apakah definisi kejahatan ringan disini? Tindakan makar atau subversi manakah yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan ringan? Siapa yang menentukannya dan apa yang menjadi dasar pengambilan keputusan? Jika hal-hal ini tidak didefinisikan secara mendetil, impian para mantan tapol golongan A,B, dan C untuk bisa memiliki hak pilih hanyalah sekedar mimpi yang tak kunjung datang.

SURAT EX TAPOL 1965
BAKRI ILYAS KEPADA KOMNAS HAM, diambil dari
http://www.angelfire.com/ut/pki/suratextapol1965.html

Warta Berita - Radio
Nederland, 30 Agustus 2001, diambil dari
http://www.mail-archive.com/berita@rnw.nl/msg00357.html

Ikuti Warung Aspirasi Kita (Waraskita) di Facebook dan Twitter.