“Pemilihan Umum telah menyambut kita, s’luruh rakyat menyambut gembira, hak demokrasi Pancasila, hikmah Indonesia merdeka.”
Dengan datangnya Pemilihan Umum, lagu ini akan menjadi salah satu bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan rakyat banyak untuk beberapa bulan mendatang. Fakta bahwa sebagian besar rakyat Indonesia menyambut gembira kesempatan untuk dapat memilih Presiden, Wakil Presiden dan wakil-wakil rakyat lainnya sudah cukup jelas, terbukti dari tingginya partisipasi dari rakyat Indonesia yang sudah cukup umur untuk memiliki hak pilih. Di tengah-tengah panasnya kampanye, maraknya konsolidasi, silaturrahmi dan penggalangan oleh partai-partai peserta pemilu, ada lebih dari satu juta warga Negara Indonesia yang sudah cukup umur namun tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pesta rakyat ini.
Siapakah mereka? Mereka tidak lain adalah para mantan tahanan politik, terutama tapol yang dituduh terlibat kasus G-30S/PKI, baik golongan A, B, dan C. Sebagian besar tapol golongan A sudah meninggal dunia, baik karena siksaan, ditembak atau karena penyakit dan penderitaan saat mereka dibuang ke pulau Buru, tapi masih ada sebagian dari mereka yang bertahan hidup sampai hari ini.
Sementara itu, jumlah mantan tapol golongan B dan C yang masih hidup jauh lebih banyak. Berdasarkan data yang tersedia dari “Surat Ex-Tapol 1965 Bakri Ilyas ke Komnas HAM” pada tahun 1998, lebih dari satu juta mantan Tapol 1965 yang masih hidup sampai saat itu.
Memang benar bahwa system demokrasi Indonesia sudah jauh lebih baik setelah jatuhnya rezim Soeharto, tapi tampaknya masih ada sisa-sisa peninggalan Orde Baru yang masih belum dapat dilupakan oleh sebagian besar kaum elit dan politikus bangsa. Kasus PKI dan mantan tapol PKI adalah salah satu hal yang masih dianggap tabu bagi banyak orang. Terlepas dari kontroversi benar atau tidaknya keterlibatan para mantan tapol tersebut dalam gerakan makar terhadap negara, mantan tapol selayaknya diberikan kesempatan untuk bisa ikut serta dalam pesta demokrasi rakyat yang hanya tiba setiap lima tahun sekali ini. Fakta bahwa sebagian besar dari mantan tapol tersebut sekarang sudah berusia lanjut seharusnya juga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk tidak lagi menganggap mereka sebagai momok yang begitu ditakuti. Tetapi pada akhirnya, semua ini tergantung pada ada atau tidaknya political will dari politikus dan kaum elit lainnya.
Political will? Apa itu? Political will disini menyangkut kesediaan kaum elit nasional untuk memberi kesempatan bagi para mantan tapol ini untuk bisa memilih. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada seorang mantan tapol yang “berhasil” menjadi pejabat pemerintah. A.M. Fatwa, terpidana subversi kasus Priok, terpilih menjadi Wakil Ketua DPR tanpa memiliki surat SP3 seperti dilaporkan oleh RadioNederland reporter di tahun 2001. Secara hukum, bekas tahanan politik hanya dapat dinyatakan bebas penuh kalau yang bersangkutan telah mendapat Surat Perintah Pencabutan Perkara (SP3) dari Jaksa Agung dan A.M. Fatwa belum dibebaskan penuh pada saat beliau terpilih jadi wakil rakyat. Bukankah ini sesuatu yang aneh bin ajaib? Berdasarkan logika yang sama, para mantan tapol yang lain selayaknya juga diberi kesempatan untuk membuktikan kesetiaan mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sama seperti sdr. A.M. Fatwa. Setidaknya para mantan tapol yang lain juga diberi hak untuk memilih. Apakah ini suatu permintaan yang berlebihan?
Di tahun 2007, Mahkamah Konstitusi telah memberikan ruang bagi para mantan tapol dan narapidana untuk bisa menjadi pejabat publik, tetapi hanya terbatas kepada mereka yang melakukan kejahatan ringan. Yang masih menjadi pertanyaan dan bahan perdebatan adalah apakah definisi kejahatan ringan disini? Tindakan makar atau subversi manakah yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan ringan? Siapa yang menentukannya dan apa yang menjadi dasar pengambilan keputusan? Jika hal-hal ini tidak didefinisikan secara mendetil, impian para mantan tapol golongan A,B, dan C untuk bisa memiliki hak pilih hanyalah sekedar mimpi yang tak kunjung datang.
SURAT EX TAPOL 1965
BAKRI ILYAS KEPADA KOMNAS HAM, diambil dari http://www.angelfire.com/ut/pki/suratextapol1965.html
Warta Berita - Radio
Nederland, 30 Agustus 2001, diambil dari http://www.mail-archive.com/berita@rnw.nl/msg00357.html
Ikuti Warung Aspirasi Kita (Waraskita) di Facebook dan Twitter.



waw..wawasan baru dong..hak pilih????emang ga selalu dipakai
sebenernya kalau dari pengalaman pribadi, ada beberapa kasus kenapa orang tidak ikut pemilu 2009:
1. pindah rumah tidak lapor diri
jadi alamat undangan pemilu tidak sampai
2. sudah meninggal, tidak dilaporkan supaya tidak kena urusan pajak
jadi KPU mesti taro pos di akhirat.
3. salah pos
gak tau nyoblosnya mesti di mana, pas sudah sampai keburu telat
4. tanggalan mepet dan proses yang ruwet
di AS sini, kalau mau memilih, harus menerima surat undangan yang lalu dikirim ke kedubes AS, yang lalu nanti sang kedubes mengirimkan email konfirmasi dan harus dikonfirm balik oleh pemilih. kalau email ini masuk spam box, ya raib.
jika tidak menerima undangan, maka harus segera ke gedung kedubesnya sendiri dengan paspor dan ktp, di tengah2 hari kerja dan jam2 sibuk pula.
Mungkin memang terlihat bahwa ada kelompok-kelompok yang berjuang untuk mendapatkan hak pilihnya kembali, entah dengan berbagai alasan,apakah karena nasionalisme ata alasan lainnya.Disisi lain, ada juga orang yang sebenarnya sudah memiliki hak pilih tapi tidak menggunakannya.Dalam pemilu 2009 ini, cukup banyak orang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, entah karena kekecewaan dengan figur pemimpin yang ada,cuek atau malah merasa bahwa siapapun yang tepilih sebagai pemimpin sama saja hasilnya,yaitu tidak terlalu membawa perubahan bagi bangsa ini seperti yang terjadi sebelumnya.Kondisi bangsa ini memang sangat memprihatinkan dan mungkin mengecewakan, tetapi seperti perkataan John F.Kennedy“Jangan tanyakan apa yang sudah diberikan negara kepadamu, tetapi tanyakan apa yang sudah kamu berikan kepada negaramu!”. Jadi kalau seorang warga negara memiliki hak pilih, sudah seharusnya dia menggunakan itu secara bertanggungjawab!