Permusyawaratan Rakyat: Usaha Bersama dalam Mewujudkan Iklim Demokrasi


Dalam 1 minggu ini, salah satu harian di tanah air, yakni harian Kompas, menambahkan rubrik khusus dalam cetakannya, yakni rubrik mengenai peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-65. Didalam rubrik ini, setiap penulis diminta untuk menulis artikel yang berkenaan dengan kemerdekaan RI dengan basis pemikiran bunyi sila-sila dalam Pancasila. Pada edisi tanggal 13 Agustus 2010, dibahas topik dengan dasar pemikiran sila ke-4, yakni permusyawaratan rakyat. Ada 1 artikel yang menarik perhatian saya, ditulis oleh Anita Yossihara. Berikut kutipannya.


“‘Saya yakin bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan.’ Kalimat itu disampaikan Soekarno, Presiden pertama, saat berpidato pada tanggal 1 Juni 1945, hari lahir Pancasila. Soekarno mencoba menegaskan pentingnya kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sebagai salah satu sila dalam Pancasila. Soekarno, seperti dikutip Sunoto dalam buku Filsafat Pancasila, berpendapat bahwa demokrasi yang dianut Indonesia bukanlah demokrasi Barat. Demokrasi yang dikembangkan adalah demokrasi permusyawaratan yang mendatangkan kesejahteraan sosial. Sistem demokrasi yang didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Demokrasi permusyawaratan harus dilakukan dengan hikmat dan kebijaksanaan. Hal itu hanya bisa terwujud apabila demokrasi tidak berpedoman pada sistem mayoritas, tidak menggunakan hak veto, dan tidak menjadikan pemungutan suara sebagai prinsip. Pemungutan suara merupakan pilihan terakhir dan dilakukan dalam keadaan terpaksa……..Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto pada Mei 1998 membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Rakyat terus menuntut kebebasan penggunaan hak politiknya….. Hasil pemilihan langsung oleh rakyat bisa dibilang lebih absah dibandingkan dengan model pemilihan melalui perwakilan. Namun, apakah dengan mengadopsi metode pemilihan langsung Indonesia sudah bisa dikatakan sebagai negara demokratis?”* (Sumber: Harian Kompas, edisi Jumat, 13 Agustus 2010)


Pertanyaan itu juga yang terlintas di pikiran saya, seperti yang juga sering dikemukakan oleh para ahli, apakah demokrasi kita sudah berjalan ke arah yang benar?


Saya sempat berpikir mengenai hal ini dalam waktu yang cukup lama. Apakah betul demokrasi merupakan jalan keluar bagi negara Indonesia dan rakyatnya? Apa betul kita sekarang sudah ada di langkah yang benar dan lebih baik untuk semua? Memang terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam tubuh pemerintahan dan kenegaraan Indonesia pasca orde baru, terutama dalam hal kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, dan kebebasan memilih. Indikator ini dapat terlihat dari kemudahan kita untuk menyatakan pendapat, pers yang makin gencar dalam menyampaikan reportase dan berita terhangat, serta revolusi dalam sistem Pemilu yang berkembang dari tripartai menjadi multipartai. Hal ini seakan-akan membuat kita merasa bahwa negara kita berkembang ke arah yang lebih baik karena telah berhasil meruntuhkan tirani orde baru. Masyarakat menjadi semakin kritis terhadap pemerintah, dan demokrasi mulai bergerak. Betulkah ini lebih baik?


Fakta ekonomi menunjukkan, bahwa salah satu biaya paling tinggi dalam negara kita adalah biaya politik, yang digunakan untuk proses Pemilihan Umum. Kampanye, marketing, tim sukses, biaya advertising, dll, tentu saja memakan biaya yang sangat besar. Baik pihak eksekutif maupun legislatif, semuanya mengeluarkan biaya politik yang amat tinggi. Akibatnya, uang yang seharusnya bisa digunakan untuk hal lain yang lebih penting menjadi berkurang. Kalau kita pikirkan, hal ini mungkin terjadi karena realisasi iklim demokrasi yang terlampau cepat. Sistem multipartai yang dirancang dengan mengatas namakan demokrasi ternyata memiliki dampak sistemik yang terselubung.


Fakta sosial menunjukkan, anarkisme di negara ini meningkat. Rakyat semakin berani menyampaikan aspirasinya, namun caranya salah. Demonstrasi yang terjadi dimana-mana tidak jarang memakan korban jiwa. Hal ini merupakan salah satu dampak dari pencanangan demokrasi yang terlalu cepat. Rakyat yang kurang teredukasi, pemerintah yang kurang memperhatikan rakyat. Suatu paket yang “lengkap”.


Ekonom John Maynard Keynes pernah menyatakan bahwa pasar tidak bisa dibiarkan bergerak secara bebas untuk menggerakkan perekonomian negara, karena di dalam pasar pasti terjadi market failure, atau pasar yang gagal. Oleh karena itu, perlu intervensi dari pemerintah dalam menanggulangi kegagalan pasar ini. Menyinggung teori ini, melihat kekacauan yang ada dalam tubuh rakyat Indonesia, sudah seharusnya pemerintah melakukan intervensi, masuk ke dalam “pasar” untuk mengantisipasi serta menanggulangi setiap kegagalan yang ada. Namun ironisnya, yang terjadi di negara ini adalah bahwa rakyat tidak percaya lagi pada pihak pemerintah. Apabila Bung Karno menyatakan bahwa dasar dari kekuatan negara Indonesia adalah permusyawaratan dan perwakilan, apakah mungkin dapat diwujudkan dalam keadaan suatu negara yang rakyatnya sudah tidak percaya pada wakilnya dalam pemerintahan, dan pihak pemerintah yang tidak mau merakyat? Suatu keadaan sosial-politik yang amburadul, menurut saya. Akhirnya, karena permusyawaratan tidak bisa dilakukan, wakil-wakil membolos dan tidak menjalankan kewajibannya, ditambah dengan kalangan rakyat yang ekstrim antara fanatik dan apatis, membuat demokrasi yang ideal tidak dapat berjalan. Bukannya bermusyawarah dan menyelesaikan masalah melalui permusyawaratan rakyat, malah yang ada adalah persaingan, suatu wujud idealisme yang sangat bertentangan dengan jati diri Indonesia, yakni kebersamaan. Rakyat berseteru karena merasa dirinya masing-masing yang paling benar, pihak pemerintah saling bersaing memperebutkan kursi jabatan.


Melihat hal ini, menurut saya ada 2 hal yang harus diindoktrinasikan dalam negara kita. Yang pertama adalah bahwa mayoritas tidaklah selalu benar. Benar atau salahnya sesuatu tidak dapat diperhitungkan melalui siapa yang lebih banyak setuju akan hal itu dan siapa yang tidak, tetapi dengan menegaskan idealisme kebenaran dan jati diri bangsa, yakni melalui permusyawaratan dan usaha bersama. Keunikan dari setiap oknum masyarakat dan pemerintah digunakan untuk meramu suatu jalan keluar dan pemecahan masalah bagi bangsa ini. Tentu saja, bukan dengan siapa yang setuju dengan hal apa atau siapa yang tidak setuju, namun jalan keluar itu merupakan sebuah “senyawa” dari pemikiran-pemikiran yang beredar dalam masyarakat. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila rakyat sudah terdidik dengan baik, sehingga kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam perwujudan demokrasi.


Yang kedua adalah mengembalikan kepercayaan rakyat pada pemerintah. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, tentunya proses “pensenyawaan” dari buah-buah pemikiran masyarakat akan memakan banyak waktu dan tentunya biaya yang besar. Oleh karena itu, sistem perwakilan merupakan sistem yang tepat diterapkan di Indonesia. Akan tetapi, rakyat perlu memiliki kepercayaan pada para wakilnya. Oleh karena itu, wakil rakyat perlu menunjukkan kinerja yang memadai serta menjalankan fungsinya secara penuh. Dimulai dari fungsi yang sifatnya struktural, yakni menampung aspirasi rakyat dan mau merakyat. Money shouldn’t talk too much.


Tidak mudah memang mewujudkan iklim demokrasi di negara yang penuh chaos. Akan tetapi, setidaknya kita mulai dulu dari diri kita sendiri. Mari kita belajar untuk tidak apatis terhadap kondisi negara kita dan mau pergi merakyat. Tidak ada yang lebih benar daripada yang lain, karena semuanya harus ditampung dan “disenyawakan” menjadi satu. Inilah kunci sukses bangsa Indonesia menurut versi Bung Karno. Mari kita belajar, diusia kemerdekaan yang ke-65 tahun, untuk menjadi bangsa yang lebih matang dan mumpuni dalam menyelesaikan masalah kita sendiri, karena sesuatu perkataan Bung Karno, bahwa “Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu berjalan diatas kakinya sendiri.” It all starts from us!


 


Ikuti Warung Aspirasi Kita (Waraskita) di Facebook dan Twitter.